ISO OHSAS

Sertifikasi OHSAS 18001:2007

OHSAS 18001:2007 – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

OHSAS 18001:2007 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang bertujuan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada setiap proses kerja di tempat kerja, di terbitkan oleh lembaga-lembaga dari berbagai negara yang di koordinasi oleh BSI (British Standard Institute). OHSAS 18001 diterbitkan pertama kali pada tahun 1999 dan telah dilakukan perubahan pada tahun 2007.  Edisi terkini yang berlaku adalah OHSAS 18001:2007

OHSAS 18001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada setiap kegiatan dan produk yang dihasilkan, serta mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.

Organisasi yang mengimplementasi  OHSAS 18001:2007 memiliki struktur manajemen yang terorganisasikan dengan wewenang dan tanggung-jawab yang jelas, sasaran yang terukur, hasil pencapaian yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur untuk penilaian dan pengendalian risiko K3.


Manfaat sertifikasi OHSAS 18001 :

  • Meningkatkan Kepuasan pelanggan – melalui pengiriman produk yang secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan karena system kerja yang dapat melindungi pekerja, produk yang dihasilkan, dll.
  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja guna mencegah/mengurangi risiko  kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem
  • Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan – dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan
  • Pemenuhan terhadap hokum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berpengaruh pada suatu organisasi dan pelanggan
  • Peningkatan terhadap pengendalian manajemen resiko – melalui pengenalan secara jelas pada kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penerapan pada pengendalian dan pengukurannya
  • Tercapainya kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan – dibuktikan dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak bisnis – khususnya spesifikasi pengadaan yang memerlukan sertifikasi sebagai suatu persyaratan sebagai rekanan

 

Sertifikasi ISO 14001:2004


ISO 14001:2004 – Sistem Manajemen Lingkungan

ISO 14001 adalah suatu standar internasional dibidang Sistem Manajemen Lingkungan, diterbitkan oleh ISO (organisasi internasional di bidang standarisasi), berisi persyaratan bagi organisasi yang menerapkan sistem manajemen lingkungan. ISO 14001 diterbitkan sejak 1996 dan telah dilakukan perubahan pada tahun 2004.  Edisi terkini yang berlaku adalah ISO 14001:2004

ISO 14001 adalah standar yang memuat persyaratan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan. Sistem harus menyatakan kebijakan lingkungan yang tertulis dan memuat pemenuhan persyaratan ISO 14001, diantaranya:

  • pencegahan pencemaran ke lingkungan
  • pemenuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan terkait
  • peningkatan berkelanjutan atas sistem manajemen lingkungan.

ISO 14001 dapat digunakan sebagai alat untuk pengendalian aspek lingkungan dan pengelolaan lingkungan; misal terhadap emisi udara, buangan ke tanah, atau air. Organisasi harus menjelaskan komitmen, dan mendokumentasikan upaya-upaya  untuk mendemonstrasikan kesesuaian dan perbaikan. Organisasi menyusun tujuan, sasaran dan program untuk meningkatkan kinerja lingkungan.

Organisasi perlu mengenali hukum yang berlaku, peraturan perundangan yang berkaitan dan persyaratan-persyaratan lainnya yang berkaitan. Selanjutnya dipatuhi untuk dipenuhi dan secara periodik dilakukan evaluasi untuk memastikan persyaratan-persyaratan tersebut dipahami oleh para semua orang di organisasi dan dapat diterapkan secara efektif..


Manfaat Sertifikasi ISO 14001 :

  • Meningkatkan kinerja lingkungan sesuai komitmen manajemen puncak
  • Efisiensi operasional melalui penghematan energi dan meminimalkan buangan
  • Mengurangi resiko dari terjadinya pencemaran lingkungan, dan meminimalkan risiko dari tindakan dari lembaga-lembaga hukum
  • Pemenuhan hukum – peraturan dan perundangan yang berlaku di bidang lingkungan, dan juga dapat mengurangi risiko dari tuntutan hukum dari tidak terpenuhinya persyaratan hukum.
  • Memberikan kesan mendalam pada suatu merek dimana para pelanggan akan memandang organisasi tersebut telah melakukan pengendalian dampak lingkungan yang baik
  • Meningkatkan nilai bisnis melalui pengurangan ongkos-ongkos dan meningkatkan kepuasan pelanggan


Audit Internal

Internal audit wajib dilakukan oleh perusahaan yang mengimplementasikan ISO 9001:2008 karena salah satu klausul dalam standard internasional ISO 9001:2008 mensyaratkan adanya internal audit. Bahkan dalam standard internasional juga disebutkan bahwa organisasi  ataupun perusahaan diwajibkan membuat prosedur internal audit. Tujuannya adalah guna mengevaluasi sejauh mana kepatuhan atau pemenuhan organisasi / perusahaan terhadap persyaratan-persyaratan, termasuk terhadap Standar Internasional ISO 9001:2008. Di samping itu juga untuk menilai efektifitas system manajemen mutu perusahaan. Mengingat pentingnya internal audit bagi efektifitas implementasi ISO 9001:2008, maka program audit (termasuk kompetensi sumber-daya manusia yang menjalankan internal audit) harus mendapat perhatian serius. Bagaimana membuat prosedur internal audit yang memadahi sehingga tujuan dari internal audit ISO 9001:2008 sebagaimana tsb di atas bisa tercapai, itulah yang harus disiapkan ketika perusahaan hendak mengimplementasikan dan berusaha mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008. Dalam hal ini konsultan ISO 9001:2008 yang ditunjuk perusahaan memiliki peran strategis apakah nantinya internal audit akan bisa berjalan dengan baik atau tidak. Yang kurang mendapat perhatian dari organisasi ataupun perusahaan yang mengimplementasikan ISO 9001:2008 dalam hal internal audit, biasanya adalah pengelolaan atau manajemen unit atau bagian internal audit itu sendiri, seolah internal audit dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan saja, sehingga biasanya Internal Auditor ISO 9001 merasa tidak diakui dan kalah pamor dibanding eksternal auditor ISO 9001:2008.

 

Sertifikasi ISO 9001:2008


ISO 9001:2008 – Sistem Manajemen Mutu

ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu, diterbitkan oleh ISO (organisasi internasional di bidang standarisasi), berisi persyaratan bagi organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu. ISO 9001 diterbitkan sejak 1987 dan telah dilakukan beberapa kali perubahan (edisi 1994, 2000, 2008).  Edisi terkini yang berlaku adalah ISO 9001:2008.

Standar ISO 9001:2008 bersifat generik, artinya standar ini dapat diterapkan pada berbagai organisasi, besar atau pun kecil, apapun produk / jasa yang dihasilkan, di berbagai macam sektor, apakah itu perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, layanan publik,  lembaga pemerintah, lainnya

Menurut standar ini, sebuah organisasi harus menunjukkan kemampuan untuk memenuhi atau melampaui kepuasan pelanggan dalam hal fungsi produk, kualitas, dan kinerja. Demikian pula, organisasi tersebut juga harus selalu memenuhi peraturan, standar industri, dan praktik terbaik yang terkait dengan poses dan produk/jasa yang dihasilkan.

Kesesuaian dengan persyaratan peraturan dan harapan pelanggan, bagaimanapun, tidak cukup untuk memenuhi standar ISO 9001. Sebuah organisasi juga harus menciptakan sistem yang dirancang untuk memungkinkan terjadinya perbaikan terus-menerus.

Sertifikasi ISO 9001 dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap kesesuaian sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh organisasi terhadap persyaratan yang tertuang di standar ISO 9001 dan peraturan lain yang terkait, dengan cara melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap komitmen, konsistensi, efektivitas, dan peningkatan berkelanjutan atas sistem manajemen mutu yang diterapkan di suatu organisasi.


Manfaat Sertifikasi ISO 9001:

  • Kepuasan pelanggan – dengan penyampaian produk secara konsisten dalam memenuhi persyaratan pelanggan
  • Efesiensi operasional melalui peningkatan berkesinambungan pada proses-proses dan produk yang dihasilkan
  • Peningkatan hubungan pada pemegang kepentingan – termasuk para staf, pelanggan dan pemasok
  • Kepatuhan terhadap hukum – peraturan dan perundang-undangan yang berpengaruh terhadap organisasi dan pelanggan
  • Peningkatan terhadap pengendalian manajemen resiko – dengan adanya mampu telusur suatu produk dan pelayanan
  • Tercapainya kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan – dibuktikan dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak bisnis – khususnya pemenuhan spesifikasi-spesifikasi pengadaan yang membutuhkan sertifikasi sebagai suatu persyaratan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa