Sertifikasi Keahlian (SKA)
Badan Sertifikasi SKA sudah diakreditasi LPJKN dengan, SK Dewan Pengurus LPJKN No 132/KPTS/LPJK/D/XII/2006 memberikan layanan sertifikat dalam beberapa bidang. Arsitektur dengan sub bidang struktur
Sipil dengan sub bidang struktur, transportasi dan sumberdaya air
Mekanikal dengan sub bidang teknik mesin, sistem tata udara dan refrigasi
Tata lingkungan dengan subbidang teknik lingkungan
Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Sesuai Dengan Kualifikasi Yang Diajukan Adalah Sebagai Berikut :
Syarat – Syarat Pemohon SKA Untuk Muda :
• Mengisi formulir yang disediakan
• Foto Copy KTP & Foto Copy Ijazah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
• Pas Photo 3 x 4 sebanyak 5 lembar
• Curiculum Vitae Pengalaman Min 2 Tahun
• Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri (jika ada)
Syarat – Syarat Pemohon SKA Untuk Madya :
• Mengisi formulir yang disediakan
• Foto Copy KTP & Foto Copy Izajah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
• Pas Photo 3 x 4 sebanyak 7 lembar
• Curiculum Vitae Pengalaman Min 7 Tahun
• Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada )
• Mengikuti Uji Kompetensi
Syarat – Syarat Pemohon SKA Untuk Utama :
• Mengisi formulir yang disediakan
• Foto Copy KTP & Foto Copy Izajah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
• Pas Photo 3 x 4 ; sebanyak 7 lembar
• Curiculum Vitae Pengalaman Min 10 Tahun
• Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada )
• Mengikuti Uji Kompetensi
Sertifikat Keahlian pemula (SKA-P)
Badan Sertifikasi SKA-P sudah diakreditasi LPJKN dengan SK LPJKN No 44/LPJK/D/II/2006; memberikan layanan sertifikat dalam beberapa bidang, untuk lebih lengkapnya lihat “download file” dari website ini:
Arsitektur dengan sub bidang struktur
Sipil dengan sub bidang struktur, transportasi
Mekanikal sub bidang teknik mesin, sistem tata udara dan refrigerasi, plambing serta sistem transportasi udara
Tata lingkungan dengan sub bidang Tata Lingkungan
Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Sesuai Dengan Kualifikasi Yang Diajukan Adalah Sebagai Berikut :
Syarat – Syarat Pemohon SKA Pemula :
• Mengisi formulir yang disediakan
• Foto Copy KTP
• Foto Copy Izajah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
• Pas Photo 3 x 4 sebanyak 5 lembar
• Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada )
Sertifikat Keterampilan (SKT)
Badan Sertifikasi SKAP sudah diakreditasi LPJKN dengan SK LPJKN No 115/KPTS/LPJK/D/X/2006 memberikan layanan sertifikat dalam beberapa bidang. Informasi lebih lengkap dapat dilihat “download file” dan klik di judul SK dan lingkup layan SKT dari website ini:
Arsitektur dengan sub bidang struktur
Sipil dengan sub bidang struktur, transportasi
Mekanikal sub bidang teknik mesin, sistem tata udara dan refrigerasi, plambing serta sistem transportasi udara
Tata lingkungan dengan sub bidang Tata Lingkungan
Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Antara Lain Memiliki Pendidikan Minimal SMK/STM atau Praktisi Disetarakan, Memiliki Pengalaman Dan Referensi Kerja Serta Memenuhi Beberapa Prosedur Sebagai Berikut:
Syarat–Syarat Pemohon Sertifikat Keterampilan :
• Mengisi Formulir yang telah disediakan di UPS (Unit Pelaksana Sertifikasi) atau DPD ATAKI setempat
• Foto Copy KTP & Foto Copy Izajah Terakhir ( STM, SLTA dan Sederajat )
• Pas Photo 3 x 4 ; sebanyak 5 lembar
• Curiculum Vitae Pengalaman Min 6 Tahun
• Melampirkan Sertifikat Pelatihan ( jika ada )
• Mengikuti Uji Kompetensi
Biaya untuk masing-masing sertifikat berbeda tergantung kualifikasinya serta dearah proses sertifikasi biaya di luar proses sertifikasi seperti fotokopi dan data entry akan dibebankan kepada calon pemegang sertifikat.
Sertifikat Keahlian dan Keterampilan berlaku untuk 3 (tiga) tahun, sedangkan untuk Sertifikat Pemula (SKAP) berlaku 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.